Jumat, 15 Agustus 2014

Regulasi Penggunaan Senjata oleh Wehrmacht




Oleh : Steve Edpin

*REGULASI MENGENAI PENGGUNAAN SENJATA OLEH ANGKATAN BERSENJATA JERMAN MULAI 17 JANUARI 1936*

(Lembar Hukum Reich 36 hal. 39.) - dengan tambahan seperlunya.

Berdasarkan UU Militer ayat 37 paragraf 1 tertanggal 21 Mei 1935 saya membatalkan ketentuan mengenai penggunaan senjata oleh militer dan partisipasinya untuk menghentikan kerusuhan internal tertanggal 19 Maret 1934:

*AYAT 1*
-PENGGUNAAN SENJATA SEBAGAI INTERVENSI ANGKATAN BERSENJATA DALAM NEGRI-
Angkatan Bersenjata bertujuan untuk memelihara atau memulihkan keamanan dan ketertiban. Yang terlibat di dalamnya adalah prajurit dan petugas* dalam menjalankan tugas mereka. Penggunaan senjata untuk hal-hal berikut diperbolehkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut:

1) untuk menangkal serangan atau ancaman yang berbahaya baik tubuh maupun jiwa, atau untuk mematahkan perlawanan;

2) ketika mendapat panggilan, senjata dikesampingkan atau pada saat membubarkan keramaian, untuk mendapatkan kepatuhan;

3) untuk narapidana atau tahanan sementara yang berupaya untuk melarikan diri, meskipun telah diancam akan ditangkap kembali dan ditahan. Dalam kasus pelarian diri, penggunaan senjata diperlukan.

4) untuk menghentikan seseorang yang berusaha untuk menghindar meskipun telah diberikan peringatan untuk berhenti;

5) untuk melindungi seseorang atau barang yang telah dipercayakan kepadanya. Dalam hal ini, jika situasi memungkinkan, peringatan untuk berhenti diberikan sebelum menggunakan senjata.

*AYAT 2*
-PENGGUNAAN SENJATA DALAM MENJALANKAN TUGAS JAGA ATAU TUGAS KEAMANAN-
Untuk tujuan ini, berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ayat 1 dengan tingkatan yang sama.

*AYAT 3*
-PENGGUNAAN SENJATA DALAM MENGATASI GANGGUAN SAAT KEGIATAN RESMI-
Angkatan Bersenjata juga berhak setiap saat untuk menggunakan senjata demi mengatasi gangguan saat kegiatan resmi berlangsung.

*AYAT 4*
-JENIS DAN TINGKATAN PENGGUNAAN SENJATA-
(1) Senjata hanya boleh digunakan sampai batas untuk mencapai tujuan [seperti yang disebutkan pada ayat 1 sampai 3]. – (2) Senjata api digunakan hanya jika senjata tajam tidak memadai. Jika diserang dengan senjata atau alat berbahaya lainnya, atau jika terdapat perlawanan, maka penggunaan senjata api diperbolehkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Senjata api dianggap sama dengan bahan peledak (granat tangan, amunisi peledak, peledak gabungan, dll.). – (3) Jika senjata api dibutuhkan untuk membubarkan keramaian, maka peringatan harus diberikan terlebih dahulu, dan penggunaannya harus disesuaikan dengan perubahan situasi.

Dalam ayat 5, penggunaan senjata tidak terbatas. Jika, misalkan, seorang perwira menggagalkan pemberontakan, maka ia pertama-tama berusaha untuk mencoba apakah senjata tajam memadai. Hal yang sama terjadi jika seorang atasan dipaksa untuk memberikan perlawanan atas serangan dari bawahan atau mendapatkan diri dalam keadaan darurat yang ekstrim dan bahaya yang mendesak. Maka penggunaan senjata dapat dilakukan untuk mendapatkan kepatuhan.

*AYAT 5*
-PERLINDUNGAN DIRI DAN DARURAT DISIPLIN-
Selain itu, untuk setiap anggota Angkatan Bersenjata dalam kasus pembelaan diri atau keadaan darurat, berlaku Hukum Pidana ayat 53 dan 54, dan untuk atasan dalam kasus darurat disiplin berlaku Hukum Pidana Angkatan Bersenjata ayat 124, 125 paragraf 2**.

*AYAT 6*
-PERATURAN PELAKSANAAN-
Peraturan pelaksanaan menjadi wewenang Menteri Peperangan Reich.

-SUMBER-
koleksi pribadi:
- ‘Der Offizier des Beurlaubtenstandes’, 1937
- ‘Der Reserveoffizier’, 1938
- ‘Oertzenscher Taschenkalender für die Offiziere des Heeres’, tahun edisi 61 (1 Okt 1940 – 30 Sep 1941)

-CATATAN KAKI-
* Dibedakan antara ‘prajurit’ dan ‘petugas’. Prajurit adalah semua anggota angkatan bersenjata yang memiliki status sebagai prajurit reguler. Sedangkan petugas merupakan semua anggota yang tidak memiliki status sebagai prajurit namun dimasukkan ke dalam satuan angkatan bersenjata, yang umumnya memiliki tugas-tugas administratif.

** Ayat 124 pada Hukum Pidana Angkatan Bersenjata menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh atasan untuk melawan serangan dari bawahan, atau perintahnya dalam kasus darurat yang esktrim dan bahaya yang mendesak untuk mendapatkan kepatuhan. Ayat 125 mengacu pada pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit jaga dalam penyalahgunaan posisi tugas.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar