Kamis, 27 Maret 2014

Album Foto 704. Infanterie-Division / 104. Jäger-Division

Hauptmann der Reserve Willy Albrecht (7 Juli 1907 - 9 September 1996) bergabung bersama 2.Schützen-Ersatz-Kompanie / Infanterie-Regiments 82 berdasarkan laporan tertanggal 1 September 1939. Setelah bertempur di berbagai front, Albrecht dan unitnya ditempatkan di Yugoslavia di musim semi 1945. Disini dia diperintahkan untuk memperkuat front pertahanan Jerman di Bihac (Lika) yang mendapat serangan hebat dari Divisi Yugoslavia ke-7. Dalam salah satu dari pertempuran terakhir yang terjadi di front tersebut tanggal 23 Maret 1945, Albrecht dan batalyonnya mempertunjukkan aksi yang mengagumkan sehingga dia dianugerahi Ritterkreuz des Eisernen Kreuzes tanggal 9 Mei 1945 sebagai Kommandeur I.Bataillon / Jäger-Regiment 734 / 104.Jäger-Division / LXXXXI.Armeekorps / Heeresgruppe Südost. Medali dan penghargaan lain yang diterimanya: Eisernes Kreuz II.Klasse (19 Desember 1940) dan I.Klasse (27 Februari 1942); Infanterie-Sturmabzeichen in Silber; Medaille Winterschlacht im Osten 1941/42 (1942); Anerkennungsurkunde; Deutsches Kreuz in Gold; serta Ehrenblattspange des Heeres und Waffen-SS. Beberapa sumber menganggap bahwa Ritterkreuz yang diterimanya tidak valid karena tidak adanya catatan tertulis di Bundesarchiv, juga fakta bahwa kloningan Zlatan Ibrahimovic ini mendapatkannya setelah Jerman secara resmi menyerah dalam Perang Dunia II. Kasusnya sendiri tidak pernah diproses di Ordensgemeinschaft der Ritterkreuzträger des Eisernen Kreuzes e.V. (OdR), organisasi para peraih Ritterkreuz, dengan alasan tidak diketahui alasan pasti penganugerahannya dan diberikan oleh siapa. Perlu diketahui bahwa Großadmiral dan Staatsoberhaupt (Kepala Negara) Jerman sepeninggal Hitler, Karl Dönitz, telah memerintahkan penghentian semua promosi kepangkatan serta pemberian medali terhitung mulai tanggal 11 Mei 1945 (Dönitz-Erlaß), karenanya Ritterkreuz terakhir yang dianugerahkan ke tangan Oberleutnant zur See der Reserve Georg-Wolfgang Feller tanggal 17 Juni 1945 harus dianggap sebagai de facto belaka dan bukannya de jure


Sumber :
www.ritterkreuztraeger-1939-45.de

Tidak ada komentar:

Posting Komentar